INDONESIA sudah menjalani lebih dari 2 tahun kondisi pandemi COVID-19 sejak penyakit korona virus 2019 (COVID-19) muncul di seluruh dunia. Virus corona lebih sering menyebar melalui menyentuh langsung orang yang terinfeksi, menyentuh mata, hidung, atau mulut setelah memegang barang yang terkena percikan air liur orang yang terinfeksi, percikan air liur seperti batuk atau bersin pada orang yang terinfeksi.
Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali muncul pada tanggal 02 Maret 2020 karena dikonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada waktu yang singkat pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia adalah di pulau Jawa. Pemerintah melakukan upaya dengan mengimbau warga untuk tidak panik, termasuk panic buying. Pemerintah beserta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan penanganan segera dengan membentuk tim satuan tugas penanggulangan covid-19 yang dipimpin langsung oleh Presiden. Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala BNPB salah satu penanganannya adalah menambah rumah sakit rujukan covid-19.
Karena terus meningkatnya kasus positif COVID-19, pada bulan Maret Presiden memerintahkan PEMDA untuk membuat kebijakan belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa serta sektor usaha dalam membatasi aktivitas di luar rumah dengan menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah provinsi DKI Jakarta karena menjadi wilayah terdampak korona tertinggi di Indonesia.
Pada kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung berhenti. World Bank memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus. Untuk mencegah situasi ekonomi Indonesia yang semakin menurun, pemerintah melakukan relaksasi PSBB, dengan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan di Tempat dan Fasilitas umum dengan memakai memakai masker, mencuci tangan, melakukan penyebaran vaksinasi covid-19 ke seluruh wilayah di Indonesia dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta upaya-upaya kesehatan yang menekankan pada upaya promotif dan preventif dengan menggalakkan protokol kesehatan yang bekerjasama dengan multi-sektor, peningkatan peran swasta dalam mempercepat pembangunan kesehatan, infrastruktur dan pelayanan kesehatan di berbagai wilayah.
Semoga Indonesia bisa terus bangkit dalam berbagai tantangan.
Author : Vera Wahyuni Ulandari
Prodi/Kampus : Kesehatan Masyarakat/Universitas Indonesia
Referensi:
Fadli Rizal. 2020. Coronavirus. [diakses pada Aug, 17 2022]. Tersedia pada: https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus
Jaya, Indra. 2021. Penguatan Sistem Kesehatan dalam Pengendalian COVID-19. [diakses pada Aug, 17 2022]. Tersedia pada: http://p2p.kemkes.go.id/penguatan-sistem-kesehatan-dalam-pengendalian-covid-19/