Ketika ibu itu sampai di rumahnya dan menggoreng udang-udang yang dibersihkannya dari hasil beliannya di pasar. Ia memakannya lagi dengan sisa nasi di priuk di dapur. Petang hari badannya meneriakkan kata panas padanya membuatnya merasa gatal-gatal yang hebat kepanasan. Ia cepat-cepat ke bilik kamar mandi untuk mengguyur seluruh badannya namun tetap saja lengan dan kakinya merasa panas dan nyeri. Cicak berbunyi dan terperanjat kaget melihat badanmu memerah panas dan badannya mengayang melingkar tajam kebawah lantai. Mengeluarkan busa-busa putih dari tenggorokannya keluar mulut dan terjatuh tak berdaya pada ubin kasar. Tiba-tiba ia membuka matanya yang berubah menjadi putih nila dan membelalakan matanya, membangunkan diri sambil berteriak dan menderam keras. Kuku tangannya terlihat tajam seperti pisau belati mengais-ngais dapur mencari daging untuk menahan rasa laparnya. “Tuk..tuk.tuk…Ibu…”, terdengar sebuah panggilan yang mengalihkannya dan menderam menyambut orang didepan rumahnya dengan baju kumuh penuh lumpur.
Di kantor kepala desa ibu Zaro membela dan memberikan pemikiran tentang status nelayan perempuan yang sangat penting bagi ibu-ibu di desa Morodemak yang sudah bertahun-tahun menjadi nelayan berkelompok atau sendiri hingga sampai ke Semarang atau Salatiga. “Begini pak..kita ini semua kepala rumah tangga di desa ini butuh status nelayan di ktp itu supaya bisa dapat asuransi nelayan. Ceritanya, salah satu dari kita Ibu Sulis pernah ditabrak kapal besar entah itu punya siapa, sampai kapal ibu Sulis itu tenggelam karena rusak parah, perlengkapan untuk jala ikan dan menangkap ikan hilang semua kebawa ombak laut, pak. Disini kita hanya minta bapak berikan kepastian supaya bisa meyakinkan orang di Jakarta paling tidak Walikota supaya bersedia mengubah status ibu rumah tangga kami. Untuk menyambung hidup, lagipula kalau kami bisa terus menjadi nelayan bukannya bagus jadi aman desa ini dari kelaparan, pak, katanya berusaha meluruskan pemikiran bapak kepala desa yang bersih keras bilang kalau pekerjaan nelayan itu tidak bisa diubah untuk perempuan di desa ini, apalagi beragama muslim karena seingatnya ketika pertemuan dengan dewan perwakilan daerah merasa itu melanggar perlindungan sila pertama Pancasila yang melindungi hak-hak perempuan untuk bekerja berat dan mengabaikan keluarga mereka. “Maaf, bu..Ibu sudah kalau tidak bisa, DPD kemarin juga bilang begitu, jadi tetap tidak bisa. Ibu mau cerita apa saja bilang saja kapanpun tidak masalah tetapi tetap tidak bisa, cerita saja mungkin bisa sama-sama bantu tapi untuk mengubah status tidak bisa beri kepastian.”, kata kepala desa lantang. Semua kepala ibu- ibu menunduk sedih lalu satu per satu berjalan pamit meninggalkan kepala desa sendiri di ruang pertemuan warga.