CV Benito Group adalah penerbit novel berkualitas yang telah berdiri sejak tahun 2019. Penerbit ini telah menerbitkan lebih dari seratus judul buku yang didominasi oleh genre Fantasi Romansa.
CV Benito Group adalah penerbit novel berkualitas yang telah berdiri sejak tahun 2019. Penerbit ini telah menerbitkan lebih dari seratus judul buku yang didominasi oleh genre Fantasi Romansa.
Perjanjian Penerbitan dan Pemasaran Naskah
Bahwa pada hari ..... tanggal ....... telah dilakukan kesepakatan berupa pembaharuan kerjasama penerbitan dan pemasaran naskah berjudul ....... antara :
Nama : Wulandari Sulistiani. SE. MM
Jabatan : Direktur Utama CV Benito Group
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
NIK :
Alamat :
Telepon :
Email :
Nomor rekening :
Nama pena :
Foto KTP :
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama, sepakat untuk melakukan pembaharuan perjanjian dengan waktu kontrak selama 5 (lima) tahun.dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian atau istilah-istilah
Naskah mentah adalah karangan seseorang yang belum pernah diterbitkan atau dijual baik dalam bentuk fisik, baik secara individu ataupun melalui pihak lain dan hak ciptanya merupakan milik penulis (PIHAK KEDUA).
Naskah olahan adalah naskah yang sudah terikat kontrak dengan CV Benito Group (PIHAK PERTAMA).
Harga buku normal adalah harga buku sebelum diskon yang tercantum pada katalog resmi CV Benito Group (PIHAK PERTAMA)
Harga buku terjual adalah harga buku setelah diskon sesuai dengan kebijakan dari CV Benito Group (PIHAK PERTAMA)
Harga buku untuk penulis adalah harga buku khusus untuk penulis (PIHAK KEDUA) apabila PIHAK KEDUA melakukan pembelian / penjualan secara langsung melalui media sosial dan jaringan PIHAK KEDUA.
Nama pena adalah nama samaran penulis yang akan digunakan pada sampul buku, promosi, maupun pendaftaran ISBN.
Buku adalah produk final yang dihasilkan oleh CV Benito Group (PIHAK PERTAMA) yang berasal dari naskah mentah penulis (PIHAK KEDUA).
Produk turunan adalah produk-produk yang tercipta dari buku yang dijual oleh PIHAK PERTAMA, antara lain: merchandise customize sesuai dengan judul buku, komik berdasarkan isi cerita buku, film berdasarkan isi cerita buku, dll.
Pasal 2
Nama Pena, Judul Naskah Mentah, dan Hak Cipta.
PIHAK KEDUA akan menggunakan nama pena sesuai keterangan pada halaman pertama surat perjanjian sebagai identitas diri ketika PIHAK PERTAMA mendaftarkan, menerbitkan, dan memasarkan naskah ini dalam bentuk cetak maupun digital.
Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA mengizinkan PIHAK PERTAMA mengubah judul naskah mentah sehingga berbeda dengan judul naskah olahan dan perubahan itu akan dicantumkan ke dalam adendum yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PIHAK KEDUA memahami bahwa hak cipta yang dilindungi oleh UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014 tidak memberikan hak kepada PIHAK KEDUA menggunakan naskah olahan PIHAK PERTAMA dalam bentuk apa pun, kecuali 10 bab pertama ataupun quotes untuk kepentingan promosi. Hal ini berarti hasil editorial, layout, proofreader, dan cover tetap merupakan milik PIHAK PERTAMA, sedangkan naskah mentah dan ide cerita adalah milik PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Hak Terbit dan Hak Cipta
PIHAK KEDUA memberikan Hak Terbit karya ciptaannya kepada PIHAK PERTAMA untuk diterbitkan dan dipasarkan secara komersial dalam bentuk novel cetak.
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Para Pihak
Biaya pra-cetak
PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh untuk menentukan editor, layouter, proofreader, dan cover maker yang akan mengolah naskah mentah PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar jasa editor, layouter, proofreader, dan cover maker yang akan mengolah naskah mentah PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar sendiri biaya tambahan pra-cetak apabila PIHAK KEDUA dengan izin PIHAK PERTAMA, memutuskan untuk memakai jasa dari pihak lain dalam mengolah naskah mentah milik PIHAK KEDUA.
Biaya ISBN
PIHAK PERTAMA berkewajiban mengurus ISBN buku sesuai dengan peraturan yang berlaku, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah naskah olahan sudah masuk dalam tahap akhir pra cetak selama pihak Perpustakaan Nasional mengizinkan.
Biaya cetak
PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh untuk memilih percetakan yang akan digunakan dan tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada PIHAK KEDUA mengenai lokasi percetakan, bahan cetak, atau informasi lainnya yang berhubungan dengan proses produksi.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya cetak demi kepentingan promosi, bukti cetak untuk pihak-pihak yang berkepentingan (selain PIHAK KEDUA yang akan membeli bukunya sendiri), dan hal lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan CV Benito Group untuk membuat naskah mentah milik PIHAK KEDUA dapat dipasarkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA. Kewajiban ini dihitung sejak kontrak terdahulu tanpa membebankannya kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memodali biaya cetak buku yang akan dipasarkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa membebankannya kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA wajib meminta persetujuan PIHAK KEDUA terlebih dahulu sebelum PIHAK PERTAMA melakukan cetak buku.
Setiap perubahan yang terjadi setelah persetujuan naik cetak akan ditanggung oleh pihak yang menginginkan perubahan itu:
Apabila PIHAK KEDUA berniat melakukan revisi isi naskah olahan setelah PIHAK KEDUA menandatangani persetujuan naik cetak, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu, biaya layouting sebesar Rp. 200,000 (dua ratus ribu) dan membeli seluruh sisa buku yang masih memakai isi layouting sebelumnya dengan memakai harga jual buku untuk penulis, untuk setiap tanggal perubahan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, sebagai biaya ganti kerugian yang terpaksa diemban oleh PIHAK PERTAMA atas keputusan dari PIHAK KEDUA.
Apabila PIHAK KEDUA berniat mengganti cover setelah PIHAK KEDUA menandatangani persetujuan naik cetak, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu, biaya cover maker sebesar Rp. 200,000 (dua ratus ribu) dan membeli seluruh sisa buku yang masih memakai cover sebelumnya dengan memakai harga jual untuk penulis, untuk setiap pergantian yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sebagai biaya ganti kerugian yang terpaksa diemban oleh PIHAK PERTAMA atas keputusan dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar ongkos kirim dari pihak percetakan ke gudang CV Benito GROUP. tanpa membebankannya kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung risiko kerusakan buku yang terjadi di gudang penerbit tanpa membebankannya kepada PIHAK KEDUA.
Biaya pemasaran
PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya admin media sosial yang akan mempromosikan naskah mentah PIHAK KEDUA yang telah diolah menjadi buku oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali ongkos kirim, menanggung biaya bungkus buku, membayar biaya cetak buku sesuai ketentuan di atas, yang akan dikirim kepada reviewer demi kepentingan promosi.
Apabila PIHAK KEDUA ingin menambah jumlah reviewer yang akan mereview karyanya, maka PIHAK KEDUA wajib mendanai sendiri biayanya dengan membeli jumlah buku yang dibutuhkan memakai harga jual buku untuk penulis dan membayar ongkos kirimnya. Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA membebaskan biaya bungkus buku kepada PIHAK KEDUA.
Apabila penjualan buku fisik pada Open Pre Order pertama kali mencapai sebanyak 500 (lima ratus) buah, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban menawarkan naskah mentah PIHAK KEDUA yang telah diolah menjadi buku oleh PIHAK PERTAMA ke pihak distributor untuk di distribusi ke toko buku. Namun, keputusan apakah pihak reseller menerima / tidak penawaran buku itu, bukanlah tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.
Pemasaran di Luar Negeri
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memasarkan buku PIHAK KEDUA di luar negeri, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA. Hal tersebut mencakup akan versi terjemahan buku dalam berbagai bahasa yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Merchandise
PIHAK PERTAMA berkewajiban memodali biaya merchandise untuk kepentingan penjualan dengan budget yang disanggupi oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA tidak berhak mengetahui modal dan sumber merchandise yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berhak dan wajib memilih merchandise yang dapat ditawarkan ke pihak pembeli hanya dari katalog merchandise yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA ingin menambah atau mengganti jenis merchandise yang ingin ditawarkan kepada pihak pembeli, maka PIHAK KEDUA wajib membayar sendiri biaya tambahannya.
Hak informasi PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA wajib melaporkan penjualan baik online maupun offline per tanggal 25 kepada PIHAK KEDUA melalui aplikasi / program yang telah diciptakan oleh PIHAK PERTAMA. Perbedaan penjualan yang terjadi di toko buku fisik, dikarenakan laporan bulanan yang diberikan toko buku fisik dilakukan secara bulanan / berdasarkan periode yang telah mereka tentukan sendiri.
PIHAK KEDUA tidak berhak mengetahui perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan reseller mengenai pembagian keuntungan ataupun strategi pemasaran lainnya.
PIHAK KEDUA memahami bahwa PIHAK PERTAMA akan mengambil jasa biaya pemasaran dari setiap transaksi yang terjadi.
Pertanggungjawaban risiko PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung kerugian cetak setiap kehilangan dan kerusakan buku yang terjadi di gudang reseller.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung kerugian cetak setiap kehilangan dan kerusakan buku yang terjadi dalam pengiriman ke reseller dan pihak pembeli yang membeli langsung ke PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA tidak berhak meminta imbalan royalti atas buku-buku yang rusak ataupun hilang dan untuk buku-buku yang dicetak PIHAK PERTAMA bukan untuk kepentingan komersial.
Apabila PIHAK KEDUA memutuskan untuk membeli sendiri bukunya dan menyimpannya di tempat PIHAK KEDUA untuk dijual lagi, maka risiko kerusakan barang selama penyimpanan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Mengenai stok buku
PIHAK PERTAMA berhak menentukan jumlah stok buku minimal yang wajib ada di gudang penerbit dan gudang reseller.
Kewajiban PIHAK KEDUA dalam membantu pemasaran buku
Dikarenakan PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam memodali biaya-biaya juga proses produksi naskah mentah PIHAK KEDUA hingga menjadi buku, maka PIHAK KEDUA secara sadar diri wajib membantu PIHAK PERTAMA melakukan promosi dan pemasaran buku dikarenakan PIHAK KEDUA juga akan mendapatkan royalti dari penjualan buku yang terjadi.
Pasal 5
Pendapatan Para Pihak
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan imbal jasa atas jerih payahnya dalam membiayai dan mengolah naskah mentah PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan royalti atas Hak Cipta yang dimilikinya.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sama-sama sepakat bahwa dikarenakan PIHAK PERTAMA adalah pihak yang menanggung risiko juga modal dalam pengolahan naskah mentah PIHAK KEDUA menjadi sebuah buku yang layak terbit, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bagian pendapatan yang lebih besar, sedangkan bagian PIHAK KEDUA sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual normal dan diserahkan kepada pihak Tinlit terlebih dahulu.
PIHAK PERTAMA tidak mencampuri pembagian hasil antara PIHAK KEDUA dan Tinlit. Perjanjian PIHAK KEDUA dengan Tinlit merupakan perjanjian terpisah yang tidak berhubungan dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak Khusus dan Larangan untuk PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA diizinkan membeli buku disertai merchandise dalam penjualan PO pertama kali dengan harga jual buku untuk penulis khusus pada jangka waktu open PO pertama dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab penuh dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pidana dan perdata dari siapa pun, apabila naskah mentah milik PIHAK KEDUA ternyata melanggar hak cipta atau hak terbit pihak lain.
PIHAK KEDUA dilarang menerbitkan naskah atau meminta orang lain untuk menerbitkan naskah serupa dengan naskah mentah atau naskah olahan yang tertuang di dalam perjanjian ini.
PIHAK KEDUA dilarang melakukan penjualan buku memakai rekening pribadi PIHAK KEDUA. Semua penjualan wajib memakai rekening resmi CV Benito Group yaitu:
Seabank Wulandari Sulistiani - 9011 2112 5453
PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan di luar rekening resmi CV Benito Group.
PIHAK KEDUA dilarang memberikan hak terbit novel cetak atas naskah yang sama atau naskah yang memiliki isi serupa kepada pihak lain. Namun, hal ini tidak mengikat untuk naskah series atau naskah mentah yang memiliki worldbuilding atau tema serupa dengan naskah yang diperjanjikan.
PIHAK KEDUA dilarang melakukan perjanjian kerjasama secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apa pun dengan pihak lain dan hanya boleh mengusulkan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada kesempatan kerjasama yang dapat menguntungkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Bukti Cetak
PIHAK KEDUA mendapatkan 1 (satu) eksampler bukti cetak beserta merchandise dari PIHAK PERTAMA dan akan dikirim ke alamat PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal open PO ditetapkan.
Pasal 8
Penetapan Harga Jual, Bentuk, dan Strategi Pemasaran
Dikarenakan PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memodali naskah mentah PIHAK KEDUA hingga terolah menjadi buku, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh untuk menentukan penetapan harga jual, bentuk, dan strategi pemasaran.
Pasal 9
Pembajakan Buku
Apabila ditemukan versi bajakan dari naskah yang diperjanjikan ini, baik dalam versi naskah mentah ataupun naskah olahan, maka kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk melakukan penuntutan secara pidana juga perdata ke pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak terbit kedua belah pihak.
Pasal 10
Ahli Waris
Jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau mengalami peristiwa yang menyebabkan tidak lagi cakap secara hukum, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada ahli waris yang dapat dibuktikan keabsahannya dari kartu keluarga milik PIHAK KEDUA, yaitu:
Nama :
Tempat tinggal :
|
Foto Kartu Keluarga
Pasal 11
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian akan berakhir atau dianggap berakhir apabila sekurang-kurangnya salah satu pasal di bawah ini terpenuhi:
Waktu kontrak telah berakhir dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masa kontrak;
PIHAK KEDUA memutuskan untuk mengubah perjanjian berdasarkan royalti menjadi perjanjian self publish dan telah membayar biaya ganti kerugian PIHAK PERTAMA sesuai dengan pasal 4;
PIHAK PERTAMA menemukan bahwa naskah mentah PIHAK KEDUA ternyata melanggar hak cipta orang lain;
PIHAK PERTAMA menemukan bahwa naskah mentah PIHAK KEDUA ternyata telah terikat kontrak dengan pihak lain;
PIHAK PERTAMA menemukan bahwa PIHAK KEDUA ternyata pernah menerbitkan atau menjual novel cetak yang isinya mirip dengan naskah mentah yang ditawarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA menemukan bahwa isi naskah mentah PIHAK KEDUA ternyata mengandung SARA, penghinaan terhadap seseorang atau pemerintah, adegan porno, ataupun hal-hal lain yang dapat merusak nama baik PIHAK PERTAMA;
PIHAK KEDUA telah melakukan penipuan dengan memakai nama PIHAK PERTAMA;
PIHAK KEDUA tidak berpartisipasi aktif saat proses editorial, sehingga menyulitkan PIHAK PERTAMA dalam mengolah naskah mentah milik PIHAK KEDUA;
Terjadi peristiwa di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti bencana alam, perang, gempa, dan hal-hal lain yang menyebabkan terhentinya kemampuan PIHAK PERTAMA untuk mengolah naskah dan tidak dapat menuntaskan tanggung jawabnya;
PIHAK KEDUA mendapatkan keuntungan komersial dari pihak lain atas naskah mentah atau naskah olahan milik PIHAK PERTAMA tanpa seizin atau sepengetahuan PIHAK PERTAMA;
PIHAK KEDUA menarik naskah mentah secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan alasan apa pun setelah kontrak ditandatangani dan PIHAK KEDUA telah membayar denda yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Dalam perjalanan kontrak, apabila PIHAK KEDUA melanggar isi kontrak atau tidak mau mematuhi isi kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, maka PIHAK KEDUA dianggap memutus kontrak sepihak dengan itikad tidak baik.
Pada saat perjanjian berakhir, atau dianggap berakhir, maka kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan:
PIHAK KEDUA wajib membayar ganti kerugian dan denda kepada PIHAK PERTAMA tanpa harus melalui proses hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rp. 200,000 (dua ratus ribu rupiah) apabila PIHAK KEDUA menarik naskah mentah setelah menandatangani kontrak. Namun, PIHAK PERTAMA belum sempat melakukan editorial naskah tersebut. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan PIHAK KEDUA belum juga melakukan pelunasan denda, maka PIHAK PERTAMA akan tetap melanjutkan kontrak yang telah disepakati.
b. Rp. 900,000 (sembilan ratus ribu) biaya pra cetak + (sisa buku * harga jual penulis) + total seluruh pendapatan yang telah diperoleh oleh kedua belah pihak, apabila PIHAK KEDUA berniat mengubah kontrak royalti menjadi kontrak self publish.
c. Rp. 900,000 (sembilan ratus ribu) biaya pra cetak + (sisa buku * harga jual penulis) + total seluruh pendapatan yang telah diperoleh oleh kedua belah pihak + membayar ganti kerugian (imaterial) sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah) akibat tindakan PIHAK KEDUA memutus kontrak secara sepihak seperti yang diatur dalam pasal 11 huruf m / melakukan penipuan / melanggar hak cipta pihak lain / melanggar hak terbit PIHAK PERTAMA atau pihak lain / melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa melalui CV Benito Group.
PIHAK KEDUA tidak diizinkan menggunakan naskah olahan (baik hasil editorial, layout, ilustrasi, ataupun cover yang telah dibiayai oleh PIHAK PERTAMA) dalam bentuk apa pun walaupun masa kontrak telah berakhir karena naskah olahan dibiayai sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA, kecuali PIHAK KEDUA mengubah perjanjian berdasarkan royalti menjadi kontrak self publish, dengan denda yang telah ditetapkan di atas.
PIHAK PERTAMA akan menuntut PIHAK KEDUA secara pidana dan perdata apabila ditemukan PIHAK KEDUA memakai naskah olahan PIHAK PERTAMA tanpa membayar denda tanpa melewati proses pengadilan sesuai dengan ketentuan di atas;
PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh royalti milik PIHAK KEDUA sesuai dengan hak PIHAK KEDUA.
Apabila ada sisa buku yang belum terjual setelah masa kontrak berakhir sesuai dengan waktunya (bukan karena hal lain), maka PIHAK KEDUA boleh membeli sisa buku itu dengan diskon 70% (tujuh puluh persen) dari harga normal tanpa mendapatkan royalti lagi atau PIHAK PERTAMA akan membayar royalti 10% dari harga buku normal dikali sisa buku PIHAK KEDUA, dengan syarat PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk menjual sisa buku itu dalam jangka waktu tidak terbatas.
PIHAK PERTAMA berhak memotong royalti PIHAK KEDUA sesuai denda atau kewajiban lain yang belum dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, dan menagih sisanya untuk dilunasi oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu 3 (tiga) bulan berakhir akan dilaporkan secara pidana ke penegak hukum maupun digugat secara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam melaksanakan isi kontrak ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun, seandainya sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan, maka kedua belah pihak bersepakat menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan perkara.
Pasal 13
Adendum
PIHAK KEDUA harus membaca dengan cermat terlebih dahulu isi kontrak baru menandatanganinya.
Hal-hal yang dapat dimasukkan ke dalam adendum adalah perubahan judul naskah saat terbit dalam bentuk buku atau e book, perubahan nama pena, revisi nama atau judul naskah mentah, perubahan identitas KTP, rekening, ataupun hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan administrasi.
Pasal 14
PENUTUP
Surat Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi para pihak sebagaimana dimaksud di atas sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Surat Perjanjian ini dibuat, ditandatangani, diakui, dan dipatuhi keberadaannya oleh para pihak.
Para pihak sudah membaca dengan cermat isi surat perjanjian ini.
Para pihak menandatangani surat ini dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Wulandari Sulistiani. SE.MM