Pasal 1
HAK CIPTA
1. PENULIS menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan naskah yang telah diketik dan dikirim melalui Email dan diberi judul (...) kepada PENERBIT.
2. PENERBIT berhak menerbitkan naskah tersebut dan berhak menerjemahkan naskah ke dalam bahasa lain.
3. Hak cipta dari naskah tersebut ada pada PENERBIT.
Pasal 2
PERIHAL NASKAH
1. PENULIS menjamin sepenuhnya bahwa naskah yang berjudul (...) tersebut:
a. Asli, bukan plagiat (sebagian atau seluruhnya).
b. Tidak mengandung hal-hal yang menyinggung SARA, pornografi, dan/atau menimbulkan konflik dengan pihak mana pun.
c. Tidak sedang dilombakan dan/atau diterbitkan dengan penerbit lain.
2. PENULIS bersedia naskahnya diperbaiki dan/atau disempurnakan oleh PENERBIT dengan mencantumkan nama editor di dalam buku yang diterbitkan.
3. PENULIS bersama-sama dengan PENERBIT berusaha mencegah pihak mana pun, selain PENERBIT, yang berusaha menerbitkan karya tersebut dengan cara apa pun.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENULIS
1. PENULIS tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan revisi jika di dalam naskah tersebut masih ditemukan kesalahan apabila diminta oleh PENERBIT.
2. Jika diperlukan, PENULIS wajib memberikan deskripsi tentang ringkasan cerita, glosarium, foto, dan hal-hal lain yang menunjang kelengkapan naskah.
3. PENULIS tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas naskah yang sudah melewati tahap editing, kecuali mendapat izin dari PENERBIT.
4. PENULIS mempromosikan karyanya secara maksimal setelah terbit, baik dalam bentuk kreativitas maupun tawaran kepada publik.
5. PENULIS wajib menjaga nama baik PENERBIT.
Pasal 4
KEWAJIBAN PENERBIT
1. PENERBIT menyanggupi untuk menerbitkan naskah PENULIS dalam bentuk buku.
2. PENERBIT berhak mengubah dan memperbaiki redaksi naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman, ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualan.
3. PENERBIT mempromosikan serta memasarkan buku seluas mungkin.
4. PENERBIT memiliki hak untuk menyebarkan karya PENULIS dalam bentuk film, video, kaset, dll., baik sebagian atau seluruh isi naskah.
Pasal 5
ROYALTI
1. PENULIS akan mendapatkan royalti sebanyak 10% (per 1-500 eksemplar terjual), 15% (per 500-2.000 eksemplar terjual), dan 20% (per > 2.000 eksemplar terjual).
2. PENERBIT akan membayarkan royalti dari buku yang terjual kepada PENULIS setiap triwulan setelah buku terbit apabila telah mencapai minimal nominal Rp100.000,-.
3. PENULIS akan mendapatkan laporan perkembangan penjualan buku dari PENERBIT.
4. Apabila naskah penulis berhasil disebarluaskan dalam bentuk lain seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4, maka PENULIS dan PENERBIT sepakat untuk membagi hasil sesuai dengan ketentuan di kemudian hari.
5. Masa kontrak naskah antara PENULIS dan PENERBIT adalah 3 tahun. Apabila ingin mengadakan perpanjangan kontrak, maka dapat didiskusikan dengan pihak Penerbit.
Pasal 6
JUMLAH CETAKAN
Jumlah cetakan untuk penerbitan disesuaikan dengan pesanan yang masuk ketika pre-order pertama dan selanjutnya.
Pasal 7
CETAK ULANG
PENERBIT wajib memberi tahu PENULIS perihal cetak ulang dan memberi kesempatan PENULIS untuk mengadakan perbaikan atau pembaruan naskah dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 8
AHLI WARIS
1. Apabila PENULIS meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban di dalam surat perjanjian ini beralih kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
2. Apabila ahli waris PENULIS lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk seorang ahli waris yang diberi surat kuasa penuh untuk berhubungan dengan PENERBIT.
3. Apabila penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada PENERBIT, maka PENERBIT berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dibuat atas dasar kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
2. Apabila jalan kekeluargaan dan musyawarah tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya di jalur hukum.
Pasal 10
LAIN-LAIN
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dibubuhi materai, dan ditandatangani kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Untuk ketentuan selanjutnya akan dibicarakan sesuai kesepakatan PENERBIT dan PENULIS.